Subscribe:

Ads 468x60px

Monday, January 12, 2015

MASALAH BPJS dan Solusinya

pasti sudah tahu tentang BPJS bukan? nah saya sungguh sangat terkejut setelah membuka facebook pada hari minggu 11/01/15 ada seorang kawan men share sebuah info yang sangat mencegangkan bagi saya, yang mana saya sendiri juga ikut program itu karena untuk jaminan kesehatan yang semula di kelola oleh perusahaan yang mana meneurut saya belum pernah menemui masalah dan apa jadinya kalau pemerintah sudah menetapkan untuk setiap badan usaha baik BUMN atau Swasta harus mengikutkan karyawannya untuk mengikuti program BPJS berikut testimoni yang saya baca dari facebook.


Perlakuan yang tidak meng enakan dari Seorang Dokter (dimanakah kode etik dokter itu ?)
Kronologis :
Istri saya sedang mengandung dan kami adalah peserta BPJS, untuk periksa kandungan prosedur BPJS adalah memeriksakan ke Faskes 1 (fasilitas kesehatan) dan setelah menginjak kandungan 8 bulan (32 minggu) faskes 1 yg notabene adalah polyklinik umum (ditangani oleh dokter umum) memberikan rujukan untuk melakukan pemeriksaan ulang ke bidan yg bekerja sama dengan BPJS.
Namun mengingat Istri saya mempunyai riwayat IUFD (janin meninggal dalam kandungan) sebanyak 2 kali, pertama pada tahun 2008 anak pertama diusia kandungan 36 minggu, dan yang kedua pada tahun 2012 anak ke tiga di usia kandungan 28 minggu, maka untuk mengambil aman nya kami memeriksakan kandungan ke Polyklinik kandungan yg tidak bekerja sama dengan BPJS yang ditangani langsung oleh dokter SPOG, menginjak usia kandungan 34 minggu Dokter memberikan warning bahwa kondisi Janin masih sungsang dan air ketuban jumlah nya sedikit, maka Dokter memberikan warning untuk kesiapan dana yg harus kita siapkan untuk melakukan bedah Caesar. Lalu kami menjelaskan bahwa kami adalah peserta BPJS, dan Dokterpun memberikan catatan tentang kondisi kandungan istri saya pada buku kontrol periksa dan menunjukannya pada dokter umum di faskes 1 yg tertera pada kartu BPJS istri saya dengan memberikan note (lisan) bahwa pada minggu 35/36 harus segera terdaftar di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS untuk melihat kondisi janin/kandungan istri saya, (melakukan pemeriksaan lanjut),
Tersebut tanggal 6 januari kami melakukan pemeriksaan ke dokter faskes 1 yang tertatera pada kartu BPJS, setelah melakukan konsultasi sekaligus memberikan buku catatan control dokter SPOG Polykilinik tempat biasa kami periksa, dokter faskes 1 memberikan rujukan RS yang bekerja sama dengan BPJS ( *****sensor***** Depok – jl. Raya siliwangi no  *****sensor***** Depok) di hari yang sama kami langsung menuju RSIA *****sensor***** Depok dan pada pukul 15:00 kami melakukan pemeriksaan oleh Dokter  *****sensor***** di RSIA  *****sensor***** ( *****sensor*****)
Kontak pada pukul 15:00 masuk ruangan Dokter :
Saya (suami) : “selamat sore Dokter”
Dokter : dengan tidak membalas sapaan saya dan menatap miris kepada kami dengan memegang data dan surat rujukan dari faskes 1 langsung bertanya :
:” Kondisi nya giman/kenapa ini kok bisa dirujuk kesini ???”
Saya (suami) : sambil memberikan buku catatan Periksa/control istri saya di Polyklinik umum oleh dokter *****sensor*****, “ini dok’ ada catatan kondisi periksa rutin di dokter tempat kami periksakan kandungan”
Dokter : dengan nada tinggi dan sambil menepis buku itu tanpa melihat/membaca isinya terlebih dahulu. “saya tidak mau tau dan baca isi nya itu apa !!, saya , saya mau tau dari cerita langsung, alasannya apa kok bisa di rujuk kesini !!!”
Saya (suami) : karena kaget dengan reaksi dokter tersebut maka saya jawab dengan sedikit gugup “ya kurang tau Dok’ saya hanya mendapat rujukan ke RS ini dari Faskes 1, setelah dokter faskes 1 membaca buku catatan periksa istri saya di Dr. *****sensor***** Polyklinik umum”
Dokter : dengan nada yang lebih tinggi dari sebelumnya (sedikit membentak) “ nggak bisa begitu masa bapak Nggak tau kondisi istri nya di rujuk kesini kenapa ?? “
Saya (suami) : lebih terkejut lagi dan menjawab dan berusaha menjelaskan kronologis dari awal, tentang kondisi istri saya yn IUFD 2 kali, dan kenapa kami memeriksakan rutin di Polyklinik umum yg bukan peserta BPJS, dan kenapa akhirnya dokter faskes 1 mengelurakan surat rujukan ke  *****sensor***** Depok, tetapi sampai tiga kali saya di potong dengan nada sangat tinggi “kenapa !! inti nya kenapa kok bisa sampai dirujuk kesini” kami berdua sangat kaget bahkan istri saya sampai menangis, lalu saya jelaskan secara singkat bahwa kontrol terakhir istri saya di vonis jumlah air ketuban yg sedikit dan posisi janin yang sungsang,
Dokter : dengan nada tinggi kembali akhir nya dokter itu berucap “Ya sudah Periksa !!” sambil mengibaskan tangannya di depan muka kami kearah bidan (bidan Nara) yg sudah menunggu di kasur periksa,
Dalam keadaan terisak isak (menangis) istri saya bangun dari tempat duduk pergi menuju kasur periksa, dan saya menunduk sambil memegang kepala karena menahan emosi saya, namun bukanya dokter itu segera memeriksa istri saya, dia malah ber ucap dengan nada tinggi kembali “ini semua harus Jelas !!! saya tidak mau menjadi lemparan masalah dari mereka (dr.  *****sensor***** dan dr. faskes 1)”, “dan Nanti kalo hasil periksanya ternyata bagus saya akan kasih rujukan untuk di kembalikan ke Faskes 1” dan menambah bentakanya lagi “Perlu bapak Ketahui bahwa BPJS tuh yang dirugikan kita, kita nggak dapat apa apa dari BPJS”
Saya (suami) : melihat gelagat begitu hati saya nggak Ridho istri saya di periksa oleh dokter yg marah marah seperti itu lalu saya menarik istri saya dan berkata “ ya udah bu nggak usah jadi diperiksa”
Dokter : dan dokter pun malah menjawab “ya sudah kalo nggak mau periksa”
Kami hanya terkejut dan terheran heran, apa Salah kami ?
apakah BPJS itu Program untuk keluarga yang tidak mampu ???
yang nasibnya di bentak bentak dokter ?
Dimana Kode Etik dokter *****sensor***** ?
Kepada semua Pihak IKATAN DOKTER INDONESIA, pihak Penyelenggara BPJS,
RSIA Hermina Depok kami hanya menuntut keadilan atas kejadian ini .
Demikian keluhan saya buat tanpa ada tambahan atau melebih lebihkan keadaan



setelah data itu saya baca saya langsung menanyakan kepada Kementerian Kesehatan RI untuk meminta informasi lebih lanjut tentang bagaimana atau apa yang kita lakukan jika mengalami masalah yang serupa, berikut jawabannya.


Terima kasih atas email yang Bapak/Ibu kirimkan ke kontak@kemkes.go.id Kementerian Kesehatan RI. Kami tim email kontak akan membantu Bapak/Ibu dalam memberikan informasi yang Bapak/Ibu perlukan. JKN / program dari BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah agar semua penduduk Indonesia terlindungi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Pemerintah berharap semua pihak bersama menyukseskan program tersebut. Jika ada salah satu oknum atau fasilitas pelayanan atau pelayanan atau prosedur yang dirasa mempersulit atau merugikan peserta (tentu saja di luar prosedur yang harus dilalui) maka Saudara bisa melakukan penyampaian keluhan di alamat: http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/penyampaian_keluhan. permintaan informasi mengenai JKN/BPJS Kesehatan silakan ke alamat: http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/permintaan_informasi. Jika Saudara mendapatkan kasus yang hampir sama dengan testimoni yang sudah dibaca, selain melaporkan ke alamat penyampaian keluhan di atas, Saudara silakan bersurat ke: Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Jl. HR. Rasuna Said Blok X5 Kav.4-9 Jakarta Selatan 12950 Jangan lupa Saudara juga harus melakukan pengaduan ke RS yang bersangkutan. Untuk Oknum Dokter pengaduan di tembuskan ke MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) melalui alamat:http://www.kki.go.id/index.php/subMenu/1088, atau bersurat ke alamat: Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Jln. Teuku Cik Ditiro No.6, Gondangdia Menteng Jakarta Pusat 10350 Telpon : 021-31923181, 021-31923191 Fax 021-31923186 Email : inamc@kki.go.id Untuk RS ditembuskan juga ke: PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) dengan alamat: Artha Gading Niaga Complex Block A-7A No. 28, Jl. Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading Jika Bapak/Ibu masih membutuhkan informasi tambahan, Bapak/Ibu dapat menghubungi kami di telepon “Halo Kemkes” 500-567, SMS 081281562620, Twitter : @puskomdepkes, Facebook : Sehat Negeriku, faksimili: (021) 52921669, e-mailkontak@kemkes.go.id atau Surat ditujukan kepada : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) – Pusat Komunikasi Publik, Kementerian Kesehatan RI, Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kav. 4-9 Kuningan Jakarta Selatan 12950 Indonesia atau dengan mengisi Form Permohonan informasi di http://bit.ly/1lDNPoP. Untuk informasi kesehatan lainnya Bapak/Ibu dapat mengakses website kami diwww.kemkes.go.id . Untuk pengaduan : Mengenai BPJS Kesehatan, Bapak/Ibu dapat mengakses http://www.bpjs-kesehatan.go.id/hubungi-kami1.html Mengenai Malpraktek kedokteran, Bapak/Ibu dapat mengakses http://www.kki.go.id/index.php/subMenu/1088 Mengenai pengaduan umum lainnya, Bapak/Ibu dapat mengakses https://lapor.ukp.go.id/ Demikian informasi ini kami sampaikan dan semoga bermanfaat untuk Bapak/Ibu. Terima kasih, Hormat kami Tim Email Kontak Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan RI


Nah bagi anda pengguna layanan BPJS jika anda mengalami nasib yang serupa, anda bisa memanfaatkan informasi yang diberikan oleh menteri kesehatan berikut yang telah mengirimkan email pada saya.

Semoga bermanfaat.